Selasa, 01 Februari 2011

Layanan PDAM

Perusahaan Daerah Air Minum

A. DAERAH LAYANAN

Waktu awal berubah menjadi PDAM, daerah layanan meliputi 5 (lima) wilayah kecamatan yaitu ; kecamatan Lumajang, Sukodono, Klakah, Ranuyoso dan kecamatan Pasirian. Selanjutnya pada tahun 1990 ada penambahan di 4 (empat) wilayah kecamatan yang terdiri dari kecamatan Senduro, Kedungjajang, Randuagung dan kecamatan Pronojiwo, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Lumajang tanggal 31 Mei 1990, tentang Penyerahaan Pengelolaan Saluran Air Minum Pedesaan. Kemudian pada tahun 1996/1997 PDAM mendapatkan bantuan proyek air bersih di 3 ( tiga ) wilayah kecamatan antara lain kecamatan Tempeh, Tempursari dan kecamatan Kunir, sehingga sampai dengan akhir Tahun 2007 jumlah pelayanan masih tetap 12 (dua belas) wilayah kecamatan.

B. SISTEMATIKA PEMASANGAN BARU

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang Nomor : 09 tahun 2005 tentang : Tata Cara Pemasangan Baru dan Pemasangan Pipa Distribusi/Tertier untuk wilayah perkotaan dan perdesaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang, maka bersama ini diberitahukan pada masyarakat agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  • Daerah pelayanan terdiri dari :

    • Wilayah Perkotaan meliputi :
      • Kecamatan Lumajang meliputi daerah :


      • Kelurahan Jogotrunan, Tompokersan, Citrodiwangsan, Ditotrunan, Rogotrunan, Jogoyudan, Desa Tukum, Karang Bendo, Grati, Purwosono, Petahunan, Klanting, Babakan, Sumberejo.
      • Kecamatan Sukodono meliputi daerah :
        Kelurahan Kepuharjo, Desa Dawuhan Lor, Kutorenon, Karang Sari, Desa Selok Besuki, Desa Bondoyudo, Desa Wonorejo.

      • Kecamatan Klakah meliputi daerah :
        Desa Mlawang, Desa Klakah, Desa Ranu Pakis, Desa Sruni, Desa Tegal Ciut.

      • Kecamatan Ranuyoso meliputi daerah :
        Desa Ranuyoso, Ranu Bedali, Sumber Petung, Tegal Bangsri, Meninjo, Wonoayu, Wates Wetan dan Wates Kulon.

      • Kecamatan Pasirian meliputi daerah :
        Desa Pasirian, Jarit, bago, Condro, Selok Awar-awar, Bades.

      • Kecamatan Tempeh meliputi daerah :
        Desa Lempeni, Tempeh Kidul, Tempeh tengah, Tempeh Lor, Jatisari, Pulo, Gesang, sememu dan Besuk.

      • Kecamatan Kedungjajang meliputi daerah :
        Desa Kedungjajang, Curah Petung, Grobogan, Duren, Kebonan, Kudus, Curah Lengkong, Pejarakan.

      • Kecamatan Tempursari meliputi daerah :
        Desa Tempursari, Tempurejo, Purorejo, Bulurejo, Pundungsari.

    • Wilayah Perdesaan meliputi :

      • Kecamatan Randuagung meliputi daerah :
        Desa Randuagung, Ranu Logong, Ledok Tempuro, Gedangmas, Buwek.
      • Kecamatan Senduro meliputi daerah :
        Desa senduro, Burno, Kandang Tepus, Kandangan, Pandansari.

      • Kecamatan Pronojiwo meliputi daerah :
        Desa Pronojiwo.

      • Kecamatan Kunir meliputi daerah :
        Desa Sukosari, Jatigono, Kunir Lor, Kunir Kidul, Sumber Jati, Kabuaran.


  • Syarat dan prosedur pemasangan baru PDAM :


    1. Syarat menjadi pelanggan baru PDAM untuk perorangan, Badan Usaha Milik Negara dan BUMD serta Swasta antara lain :

      • Foto copy identitas diri (KTP / SIM dan KSK) sebanyak 2 (dua) lembar
      • Mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan PDAM

      • Materai 6000 sebanyak 1 (satu) lembar

      • Membayar biaya pemasangan standart sebesar Rp 650.000,00

      • Apabila melebihi dari standart, biaya pemasangan menunggu hasil survey petugas ke lokasi calon pelanggan.

      • Membayar melalui petugas selain di kantor, resiko ditanggung oleh calon pelanggan (PDAM tidak bertanggung jawab.


    2. Prosedur Pemasangan Baru PDAM sebagai berikut :
      • Calon pelanggan baru datang ke kantor PDAM terdekat dengan membawa fotocopy KTP / SIM dan KSK sebanyak 2 (dua) lembar dan langsung mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan PDAM

      • Petugas dari PDAM datang ke lokasi untuk melakukan survey pemasangan

      • Perencanaan anggaran biaya pemasangan telah selesai, PDAM memanggil calon pelanggan baru untuk menyetujuinya

      • Dalam waktu + 15 hari kerja setelah pembayaran pemasangan baru diselesaikan, petuga PDAM akan datang ke lokasi untuk melaksanakan pemasangan pipa air minum dan air langsung mengalir


    3. Prosedur Pembayaran Rekening Air Minum :
      • Pembayaran rekening air minum setiap bulannya tanggal 1 - 15 :
        - Wilayah Kecamatan Kota Lumajang pembayaran rekening di Bank Jatim (BPD) dan Kantor Pusat Jl. A. Yani 21 Lumajang
        - Wilayah Kecamatan / Unit pembayaran rekening di kantor Unit masing-masing

      • Pelanggan membawa rekening bulan lalu

      • Mohon dicek bukti pembayaran dan uang kembali sebelun meninggalkan kasir

      • Pengaduan 12 jam setelah pembayaran tidak dapat dilayani


    4. Prosedur Pengaduan Pelanggan :
      • Pelanggan PDAM lumajang dapat langsung datang sendiri maupun lewat surat dan telepon

      • Pelanggan mengisi formulir yang telah disediakan tentang keluhan yang disampaikan serta menanda tanganinya

      • Petugas Pengaduan memberikan nomor registrasi berdasarkan pengaduan yang masuk dan meneruskan pada bagian terkait untuk ditindaklanjuti

      • Petugas menindaklanjuti ke tempat/alamat pelanggan

      • Dengan dikunjunginya tempat/alamat pelanggan oleh petugas, maka pengaduan pelanggan tersebut telah selesai dilaksanakan

      • Pelanggan bisa mengajukan pengaduan lewat e-mail : pdam@lumajang.go.id atau di website http://www.lumajang.go.id di menu Surat Warga di Sub Menu Posting Surat

      C.
    5. SISTEM LAYANAN


    6. Sistem produksi yang digunakan di PDAM Kabupaten Lumajang adalah :
      1. Unit Layanan Senduro sebagian menggunakan instalasi pengolah air (IPA).
        Unit Senduro menggunakan sumber air dari dua macam sumber, yaitu sebagian layanan menggunakan air baku dari sungai dan sebagian layanan lagi menggunakan air dar mata air. Air baku yang dari sungai sebelum didistribusikan ke pelanggan diolah terlebih dahulu menggunakan IPA.

      2. 11 unit-unit yang lain tanpa pengolahan lengkap.
        Unit-unit ini sumber air baku berasal dari mata air, sehingga dapat langsung di distribusikan ke pelanggan setelah melalui klorinisasi.

      Sistem pengaliran yang dipakai untuk mengalirkan air hingga ke rumah pelanggan adalah menggunakan jaringan pemimpaan dengan sistem gravitasi dan perpompaan.

    7. TARIF AIR


    8. Tarif dasar air minum saat ini adalah Rp. 1.300/m3 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang No. 30 tanggal 4 September tahun 2006 dan berlaku efektif sejak ditetapkan.
      Saat ini tarif tersebut belum bisa mencapai pemulihan biaya penuh operasional. Agar kinerja PDAM Kabupaten Lumajang lebih baik memang diperlukan adanya upaya untuk mencapai tarif yang mencukupi.

    9. TEMPAT PENGADUAN PELANGGAN


      1. Kantor Pusat PDAM Kabupaten Lumajang

      2. Jl. A. Yani no. 21 PDAM Kabupaten Lumajang Telp. (0334) 882123, Fax. (0334) 886730
        Buka Hari Senin s/d Kamis (jam 07.00 s/d 15.30)
        Buka Hari Jum'at (jam 06.00 s/d 11.00)
      3. Kantor-Kantor Unit Setempat

      4. Buka Hari Senin s/d Kamis (jam 07.00 s/d 14.00)
        Buka Hari Jum'at (jam 07.00 s/d 11.00)
        Buka Hari Sabtu (jam 07.00 s/d 13.00)

    DAFTAR SMK SE KABUPATEN LUMAJANG


    NO. NPSN NSS
    N A M A A L A M A T STATUS
    1 20521454 322052110004
    SMK 01 YP 17 LUMAJANG Jl. M. Husni Tamrin 17 Swasta
    2 20521446 322052110005
    SMK 02 YP 17 LUMAJANG Jl. M. Husni Tamrin 17 Lumajang Swasta
    3 20521447 322052114010
    SMK AL MALIKI SUKODONO Pondok Pesantren Al Maliki Swasta
    4 20558426 342052104015
    SMK AL-HAROMAIN PASIRIAN Jl. KH. Zainal Abidin Selok Anyar Pasirian Swasta
    5 20563911 342052106016
    SMK MIFTAHUL ISLAM KUNIR Jl. BP Sudirman Swasta
    6 20547808 322052115013
    SMK MUHAMMADIYAH JATIROTO Jl. Jatiroto No. 1 Swasta
    7 20521448 322052109017
    SMK MULIA TEMPEH Jl. Ir. Soekarno No.104 Swasta
    8 20521449 321052110001
    SMK NEGERI 1 LUMAJANG Jl. HOS. Cokroaminito 161 Lumajang Negeri
    9 20521463 331052110006
    SMK NEGERI 2 LUMAJANG Jl. Gajah Mada Negeri
    10 20521464 321052119008
    SMK NEGERI KLAKAH Jl. Raya Randuagung No.17 Negeri
    11 20521455 321052104009
    SMK NEGERI PASIRIAN Jl. Raya Condro - Pasirian Negeri
    12 20566398 341052112017
    SMK NEGERI SENDURO Desa Purworejo Negeri
    13 20521450 581052109007
    SMK NEGERI TEKUNG Jl. Raya Tukum No. 45 Negeri
    14 20521451 321052105011
    SMK NEGERI TEMPEH Jl. Raya No. 62 Tempeh Negeri
    15 20521452 321052101012
    SMK NEGERI TEMPURSARI Jl. Raya Tempurejo Negeri
    16 20521462 342152110002
    SMK PGRI LUMAJANG Jl. Ir.H.Juanda Swasta
    17 20567335 342052106018
    SMK ROUDLOTUS SHOLIHIN Jl. Kapten M. Adak No. 2 Swasta
    18 20558427 342052116014
    SMK SUNAN KALIJOGO RANDUAGUNG Desa Tunjung Kec. Randuagung Telp. 082283935868 Swasta

    BKKBN PROVINSI JAWA TIMUR BANGGA DENGAN LUMAJANG

    [Lumajang.go.id] BKKBN Provinsi Jawa Timur, merasa bangga dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana di Kab. Lumajang. Itu sebabnya, Selasa Pagi ( 1/2 ) Kepala BKKBN Provinsi Jawa Timur, H. Muhammad beserta rombongan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Lumajang. Di samping itu, kehadirannya juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat dan seluruh akseptor KB yang telah mendukung program KB selama ini. Rombongan BKKBN tersebut diterima Wakil Bupati di ruang Mahameri Kantor Bupati.

    Kepala BKKBN Jawa Timur, lebih jauh mengungkapkan, capaian akseptor KB di Jawa Timur dan Kab. Lumajang, cukup baik. Misalnya saja, peserta KB yang menggunakan alat kontrasepsi spiral atau IUD, peningkatannya cukup baik selama tahun 2010 yang lalu. Dari target yang ada, capaiannya sekitar 95 %. Peningkatan tersebut, bukan hanya di Kab. Lumajang, tetapi juga di hampir seluruh daerah di Jawa Timur. Pelayanan KB selama ini, masih mengikuti pilihan masyarakat. Artinya, peserta KB berhak memilih alat kontrasepsi yang akan digunakannya.

    Keunggulan spiral atau IUD itu, kata H. Muhammad, banyak sekali. Selain non hormonal, juga memiliki kemampuan mencegah kehamilan dalam waktu jangka panjang. Bahkan, sampai puluhan tahun, tanpa disibukkan dengan meminum pil KB dan sebagainya. Di samping itu diperlukan biaya untuk ikut KB dengan alat kontrasepsi spiral ( IUD ) terbilang lebih rendah jika dibanding dengan yang lainnya, seperti suntik, pil dan sebagainya.

    Dalam kesempatan itu, Kepala BKKBN sempat menyinggung kepesertaan kaum pria di dalam program KB. Sampai sekarang, peserta KB lebih banyak didominasi kaum perempuan. Sedangkan, kaum pria relatif sedikit. Alat kontrasepsi untuk kaum pria hanya sedikit pilihannya. Selain kondom, yang masih jarang akseptornya, adalah MOP (modus operasi pria) atau yang biasa dikenal dengan vasektomi. Ber-KB dengan model ini, tidak ada efek samping. Bahkan, bagi pria, MOP dapat meningkatkan kejantanan para suami. (sl)

    UMR/UMK , Lumajang Non Sektor pada tahun 2010-2011

    Kabupaten : Lumajang
    Jumlah UMR/UMK : Rp 688.000,-
    Tanggal berlaku : 31 Desember 2009
    Tahun berlaku : 2010
    Nomor SK : PERATURAN GUBENUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2009
    Tanggal SK : 18 November 2009
    Penandatangan SK : Gubernur jawa timur

    Distance Learning

    Distance Learning
    Welcome to the Virginia Dept of Health Distance Learning Program !!!!! - Distance Learning is a form of instruction that focuses on technology and instructional systems design that aims to deliver education to students who are not physically "on site". In today's fast-paced computer age, with unknown budget restrictions, on demand information is key to Virginia Department of Health employees. We are committed to a program that will keep agency employees on the leading edge of distance learning information, technology, and resources. Employees can access our internal VDH Web through the link to the left.

    Ramalan Cuaca

    bloguez.com
     

    Copyright © 2009 by Lumajang City

    Template by Lumajang City | My Scool

    By: Suhartono. 19-Januari-2010/ 20:40 "Makassar"