Minggu, 24 Januari 2010

UMK Lumajang Tahun 2009

pah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang
Tahun 2009



Dasar Hukum :

  1. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/403/KPTS/013/2008 tanggal 19 November 2008 perihal Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2009.

  2. Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 561/1226/427.40/2008 tanggal 26 November 2008 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2009.

Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 655.000,- / bulan, dibayarkan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

  2. Bahwa bagi perusahaan yang belum mampu membayar UMKab sebesar Rp. 655.000,- / bulan dapat mengajukan permohonan pengangguhan sesuai dimaksud pada pasal 90 (2) Undang-undang No. 13 tahun 2003 Jo Kepmenaker RI No. 231/MEN/2003, apabila sampai batas waktu tanggal 22 Desember 2008 belum mengajukan permohonan penangguhan, perusahaan dianggap mampu dan wajib melaksanakan UMKab yang baru.

  3. Bahwa bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMKab sebagaimana diatur dalam SK Gubernur No. 188/403/KPTS/013/2008, maka sesuai pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 13 tahun 2003 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan merupakan tindak pidana kejahatan.

Comments :

0 komentar to “UMK Lumajang Tahun 2009”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by Lumajang City

Template by Lumajang City | My Scool

By: Suhartono. 19-Januari-2010/ 20:40 "Makassar"