Selasa, 01 Februari 2011

Layanan PDAM

Perusahaan Daerah Air Minum

A. DAERAH LAYANAN

Waktu awal berubah menjadi PDAM, daerah layanan meliputi 5 (lima) wilayah kecamatan yaitu ; kecamatan Lumajang, Sukodono, Klakah, Ranuyoso dan kecamatan Pasirian. Selanjutnya pada tahun 1990 ada penambahan di 4 (empat) wilayah kecamatan yang terdiri dari kecamatan Senduro, Kedungjajang, Randuagung dan kecamatan Pronojiwo, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Lumajang tanggal 31 Mei 1990, tentang Penyerahaan Pengelolaan Saluran Air Minum Pedesaan. Kemudian pada tahun 1996/1997 PDAM mendapatkan bantuan proyek air bersih di 3 ( tiga ) wilayah kecamatan antara lain kecamatan Tempeh, Tempursari dan kecamatan Kunir, sehingga sampai dengan akhir Tahun 2007 jumlah pelayanan masih tetap 12 (dua belas) wilayah kecamatan.

B. SISTEMATIKA PEMASANGAN BARU

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang Nomor : 09 tahun 2005 tentang : Tata Cara Pemasangan Baru dan Pemasangan Pipa Distribusi/Tertier untuk wilayah perkotaan dan perdesaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang, maka bersama ini diberitahukan pada masyarakat agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  • Daerah pelayanan terdiri dari :

    • Wilayah Perkotaan meliputi :
      • Kecamatan Lumajang meliputi daerah :


      • Kelurahan Jogotrunan, Tompokersan, Citrodiwangsan, Ditotrunan, Rogotrunan, Jogoyudan, Desa Tukum, Karang Bendo, Grati, Purwosono, Petahunan, Klanting, Babakan, Sumberejo.
      • Kecamatan Sukodono meliputi daerah :
        Kelurahan Kepuharjo, Desa Dawuhan Lor, Kutorenon, Karang Sari, Desa Selok Besuki, Desa Bondoyudo, Desa Wonorejo.

      • Kecamatan Klakah meliputi daerah :
        Desa Mlawang, Desa Klakah, Desa Ranu Pakis, Desa Sruni, Desa Tegal Ciut.

      • Kecamatan Ranuyoso meliputi daerah :
        Desa Ranuyoso, Ranu Bedali, Sumber Petung, Tegal Bangsri, Meninjo, Wonoayu, Wates Wetan dan Wates Kulon.

      • Kecamatan Pasirian meliputi daerah :
        Desa Pasirian, Jarit, bago, Condro, Selok Awar-awar, Bades.

      • Kecamatan Tempeh meliputi daerah :
        Desa Lempeni, Tempeh Kidul, Tempeh tengah, Tempeh Lor, Jatisari, Pulo, Gesang, sememu dan Besuk.

      • Kecamatan Kedungjajang meliputi daerah :
        Desa Kedungjajang, Curah Petung, Grobogan, Duren, Kebonan, Kudus, Curah Lengkong, Pejarakan.

      • Kecamatan Tempursari meliputi daerah :
        Desa Tempursari, Tempurejo, Purorejo, Bulurejo, Pundungsari.

    • Wilayah Perdesaan meliputi :

      • Kecamatan Randuagung meliputi daerah :
        Desa Randuagung, Ranu Logong, Ledok Tempuro, Gedangmas, Buwek.
      • Kecamatan Senduro meliputi daerah :
        Desa senduro, Burno, Kandang Tepus, Kandangan, Pandansari.

      • Kecamatan Pronojiwo meliputi daerah :
        Desa Pronojiwo.

      • Kecamatan Kunir meliputi daerah :
        Desa Sukosari, Jatigono, Kunir Lor, Kunir Kidul, Sumber Jati, Kabuaran.


  • Syarat dan prosedur pemasangan baru PDAM :


    1. Syarat menjadi pelanggan baru PDAM untuk perorangan, Badan Usaha Milik Negara dan BUMD serta Swasta antara lain :

      • Foto copy identitas diri (KTP / SIM dan KSK) sebanyak 2 (dua) lembar
      • Mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan PDAM

      • Materai 6000 sebanyak 1 (satu) lembar

      • Membayar biaya pemasangan standart sebesar Rp 650.000,00

      • Apabila melebihi dari standart, biaya pemasangan menunggu hasil survey petugas ke lokasi calon pelanggan.

      • Membayar melalui petugas selain di kantor, resiko ditanggung oleh calon pelanggan (PDAM tidak bertanggung jawab.


    2. Prosedur Pemasangan Baru PDAM sebagai berikut :
      • Calon pelanggan baru datang ke kantor PDAM terdekat dengan membawa fotocopy KTP / SIM dan KSK sebanyak 2 (dua) lembar dan langsung mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan PDAM

      • Petugas dari PDAM datang ke lokasi untuk melakukan survey pemasangan

      • Perencanaan anggaran biaya pemasangan telah selesai, PDAM memanggil calon pelanggan baru untuk menyetujuinya

      • Dalam waktu + 15 hari kerja setelah pembayaran pemasangan baru diselesaikan, petuga PDAM akan datang ke lokasi untuk melaksanakan pemasangan pipa air minum dan air langsung mengalir


    3. Prosedur Pembayaran Rekening Air Minum :
      • Pembayaran rekening air minum setiap bulannya tanggal 1 - 15 :
        - Wilayah Kecamatan Kota Lumajang pembayaran rekening di Bank Jatim (BPD) dan Kantor Pusat Jl. A. Yani 21 Lumajang
        - Wilayah Kecamatan / Unit pembayaran rekening di kantor Unit masing-masing

      • Pelanggan membawa rekening bulan lalu

      • Mohon dicek bukti pembayaran dan uang kembali sebelun meninggalkan kasir

      • Pengaduan 12 jam setelah pembayaran tidak dapat dilayani


    4. Prosedur Pengaduan Pelanggan :
      • Pelanggan PDAM lumajang dapat langsung datang sendiri maupun lewat surat dan telepon

      • Pelanggan mengisi formulir yang telah disediakan tentang keluhan yang disampaikan serta menanda tanganinya

      • Petugas Pengaduan memberikan nomor registrasi berdasarkan pengaduan yang masuk dan meneruskan pada bagian terkait untuk ditindaklanjuti

      • Petugas menindaklanjuti ke tempat/alamat pelanggan

      • Dengan dikunjunginya tempat/alamat pelanggan oleh petugas, maka pengaduan pelanggan tersebut telah selesai dilaksanakan

      • Pelanggan bisa mengajukan pengaduan lewat e-mail : pdam@lumajang.go.id atau di website http://www.lumajang.go.id di menu Surat Warga di Sub Menu Posting Surat

      C.
    5. SISTEM LAYANAN


    6. Sistem produksi yang digunakan di PDAM Kabupaten Lumajang adalah :
      1. Unit Layanan Senduro sebagian menggunakan instalasi pengolah air (IPA).
        Unit Senduro menggunakan sumber air dari dua macam sumber, yaitu sebagian layanan menggunakan air baku dari sungai dan sebagian layanan lagi menggunakan air dar mata air. Air baku yang dari sungai sebelum didistribusikan ke pelanggan diolah terlebih dahulu menggunakan IPA.

      2. 11 unit-unit yang lain tanpa pengolahan lengkap.
        Unit-unit ini sumber air baku berasal dari mata air, sehingga dapat langsung di distribusikan ke pelanggan setelah melalui klorinisasi.

      Sistem pengaliran yang dipakai untuk mengalirkan air hingga ke rumah pelanggan adalah menggunakan jaringan pemimpaan dengan sistem gravitasi dan perpompaan.

    7. TARIF AIR


    8. Tarif dasar air minum saat ini adalah Rp. 1.300/m3 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang No. 30 tanggal 4 September tahun 2006 dan berlaku efektif sejak ditetapkan.
      Saat ini tarif tersebut belum bisa mencapai pemulihan biaya penuh operasional. Agar kinerja PDAM Kabupaten Lumajang lebih baik memang diperlukan adanya upaya untuk mencapai tarif yang mencukupi.

    9. TEMPAT PENGADUAN PELANGGAN


      1. Kantor Pusat PDAM Kabupaten Lumajang

      2. Jl. A. Yani no. 21 PDAM Kabupaten Lumajang Telp. (0334) 882123, Fax. (0334) 886730
        Buka Hari Senin s/d Kamis (jam 07.00 s/d 15.30)
        Buka Hari Jum'at (jam 06.00 s/d 11.00)
      3. Kantor-Kantor Unit Setempat

      4. Buka Hari Senin s/d Kamis (jam 07.00 s/d 14.00)
        Buka Hari Jum'at (jam 07.00 s/d 11.00)
        Buka Hari Sabtu (jam 07.00 s/d 13.00)

    Comments :

    9 komentar to “Layanan PDAM”

    Pengguna beriman mengatakan...
    on 

    Saya maw tanya kenapa air ditempat saya tinggal sering kali mati dengan tiba tiba.
    Temapt tinggal kami di jatiroto tepatnya di kaliboto lor.dan ini sanagt merugikan kami.minta tolong penjelasannya

    ichacha mengatakan...
    on 

    Website dari PDAM Kab. Lumajang apa ya ??

    Unknown mengatakan...
    on 

    Dari tgl 25 september smpe skarang air didesa selok awar2 kec pasirian mati, knp tdk ada rspon yg cpt ya?? Tolong dong kami butuh air

    Arie kenzkiy mengatakan...
    on 

    Sudah 2 hr ini pdam tempat kami mati... Gmn ini... Lokasi perum RS. Djatiroto... Kalu kami bayar telat ada denda dan semacanya hingga pemutusan atau apalah2... Kalau mati gini apa kopensasinya kepada kami, ini merugikan.... Mohon jadilah BUMN yang profesional... Segera benahi air pdam kami Tuan....

    Unknown mengatakan...
    on 

    Mohon segera diperbaiki,air PDAM unit Senduro sering mati,semoga Ndang diperbaiki karna kami sangat membutuhkan air,semoga keluhan saya ini benar2 direspon... Trimakasih

    Fadilah Nuraini mengatakan...
    on 

    Tanggal 13 desember 2019 saya sudah bayar tagihan pdam atas nama ridwan dengan nomor 01140460 lewat aplikasi tokopedia.. Bukti Struk masih ada, dan bulan sebelumnya november juga sudah bayar.. Kalo di cek di aolikasi toped, shopee dll yg muncul saat ini hanya tagihan bulan januari saja.. Tapi tadi ada petugas pdam tagih tunggakan pdam 2bulan mulai bulan 11 dan 12.. Dan petugas ngotot diharuskan bayar.. Kenapa kok bisa begitu?

    kang ajux mengatakan...
    on 

    biaya pasang baru kok mahal yaa?
    saya di minta 1,5jt
    pdhal pipa PDAM persis brada di depan rmah saya?

    Unknown mengatakan...
    on 

    PDAM...
    Knpa sukses di bayar di 3 tempattt...

    Unknown mengatakan...
    on 

    Berapa biaya pasang baru .. apa tidak ada keringanan untuk orang tidak mampu.

    Posting Komentar

     

    Copyright © 2009 by Lumajang City

    Template by Lumajang City | My Scool

    By: Suhartono. 19-Januari-2010/ 20:40 "Makassar"